Surabaya - Program walikota Surabaya tentang perijinan yang di maksimalkan selesai secepatnya , akan tetapi dilapangan masih banyak Dinas – Dinas pembuat ijin tersebut tidak mendukung program Walikota salah satu contoh Dinas Pariwisata , kinerja Dinas yang satu ini bisa dikatakan telah menghambat program Pemkot Surabaya bahkan bertolak belakang, yang seharusnya pengurusan ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ), aturanya selesai 10 hari kerja,
Akan tetapi ini malah hampir satu bulan ijin TDUP, masih belum kelar terbukti , Ijin TDUP milik Karaoke Keluarga Pop City di jalan Manukan Tama No 42 yang mendaftar di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ( UPTSA ), yang masuk tanggal 21 april namun hingga saat ini Dinas Pariwisata belum memproses sama sekali ijin tersebut . Ada apa dengan kinerja Dinas Pariwisata yang dalam naungan Dra Wiwiek Widayati sebagai kepala Dinas ?.
Wiwiek Widayati memang terkenal sebagai orang yang tidak pernah perduli dengan program Pemkot Surabaya bahkan, sering membangkang kebijakan Walikota Surabaya , Enam bulan silam saat Walikota melarang ijin hiburan di kawasan Darmo Park , malah sebaliknya Wiwiek memberikan ijin tersebut dan seakan- akan tidak pernah perduli dengan orang nomer satu di Kota Surabaya. Sepak terjang Kepala Dinas Pariwisata mulai Risma menjabat Walikota Surabaya tidak pernah searah bahkan terkenal dengan sebutan bahwa Kepala Dinas Pariwisata 'kerja sak enak udele dewe' ( Kerja seeanaknya sendiri – Red ), ironisnya walaupun Wiwiek kerja seperti itu , Walikota Surabaya Risma tidak pernah memberi sanksi apapun kepada Kepala Dinas Pariwisata .
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya Dra Wiwiek Widayati terkait Ijin TDUP milik pengusaha Karaoke Keluarga Pop City yang sampai saat ini belum kelar melalui via SMS ke nomer selulernya , sangat disayangkan Wiwiek memilih tidak membalas SMS yang dikirimkan Newsweek ke Nomer selulernya .
Tidak jauh berbeda dengan Kabid RHU Dinas Pariwisata Fauzi M, Yos , juga seirama dengan Kepala Dinasnya ketika dikonfirmasi lewat Nomer HP nya juga memlih diam seribu bahasa walaupun nada dering masuk ke ponselnya berbunyi saat dihubungi Newsweek .
Lain halnya Plt Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Eri Cahyadi yang selalu mengutamakan pelayanan publik yang tepat dan cepat sesuai program Pemkot Surabaya," saya selalu lebih mengutamakan pelayanan mas , kalau semua syarat- syaratnya lengkap iya segera kami proses sesuai aturan , dan kami tidak akan menghambat bahkan memperlambat proses perijinan ," Ungkap Eri .
Manager Humas Area Karaoke Keluarga Pop City Samsul Arifin membenarkan ijin TDUP belum diproses oleh Dinas Pariwisata ," Memang benar mas , Ijin TDUP yang kami daftarkan ke UPTSA tanggal 21 April 2014, tapi sampai sekarang saya tanyakan tidak ada kejelasan dari pihak Dinas Pariwisata , biasanya kan 10 hari kerja, tapi hingga saat ini kan sudah lebih batas waktunya , ini kan sama saja menghambat pelayanan ," Ujar Samsul Arifin dengan nada kesal.
Sampai berita ini dipublikasikan pasangan ideal Wiwiek Kepala Dinas dan Fauzi M Yos Kepala Bidang RHU Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya yang sering membakang kebijakan Walikota masih terus membisu terkait Ijin TDUP yang tidak diproses milik Pengusaha Karaoke Keluarga Pop City Jalan Manukan Tama. Bersambung ( Ham )
Posting Komentar