Jakarta - Seperti sudah diprediksi banyak kalangan, Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak mengindahkan panggilan KPK hari ini, Jumat (30/1). BG diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus rekening gendut miliknya. Hal itu diketahui dari Kuasa hukum BG, Razman Nasution.

"Pak Budi belum bisa hadir karena masih menunggu praperadilan, tunggu putusan dulu. Bagaimana hasilnya," kata Razman di Mabes Polri. Razman juga mengatakan, surat penetapan status tersangka oleh KPK juga belum diterima BG. Bahkan penetapan kliennya sebagai tersangaka baru diketahuinya dari media. BG menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak berkekuatan hukum. BG bahkan menganggap janggal terhadap surat panggilan dari KPK. Karena di dalam surat pemanggilan tidak ada tanda terimanya, selain itu tanggalnya dikosongkan.

"Klien saya bukannya tidak menghargai KPK, tapi perlu juga di ketahui adanya putusan praperadilan substansi hukum administrasinya benar. Saya yakin setelah hal itu terpenuhi, BG akan datanga ke KPK untuk di periksa," tegasnya. Wendy P

Posting Komentar