Surabaya - 512 dari 612 toko modern di Surabaya jadi sasaran penertiban Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Surabaya, Kejari Surabaya, dan Polrestabes Surabaya.

Penertiban itu menindak lanjuti hasil verifikasi akhir jumlah toko modern yang harus ditertibkan karena tidak memiliki izin HO (gangguan).

Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan instansi terkait guna mematangkan pelaksanaan penertiban tersebut.

"Ini kita lakukan agar tidak ada kesalahan saat menutup toko modern yang membandel tersebut," tegasnya, Selasa (3/3/).

Menanggapi hal itu, Kabid Pengendalian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya, Novi Darmansah, menjelaskan, bahwa pengurusan HO melalui UPTSA Kota Surabaya tidaklah sulit. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 15 hari untuk mengurus izin HO. Jika semua persyaratan sudah lengkap.
"Entah mengapa meski sudah di permudah proses pengurusan izinnya, tapi mereka masih tetap saja membandel. Kita ini tidak pernah mempersulit selagi pemohon melengkapi semua yang sudah dipersyaratkan," ujarnya. Deni

Posting Komentar