SURABAYA-Polda Jawa Timur berjanji akan serius menangani perkara pembunuhan yang merenggut nyawa aktivis lingkungan (Kasus Salim-Kancil) di Lumajang. Bahkan belakangan tiga orang wartawan juga menjadi sasaran ancaman pembunuhan via SMS yang akhirnya menetapkan HL sebagai tersangka.


Dalam keterangan Pers nya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan, HL diduga terlibat dalam teror SMS tersebut setelah polisi berhasil menemukan dua alat bukti pemulaan yang cukup yaitu, keterangan saksi korban (tiga wartawan Lumajang) dan keterangan saksi ahli.
 

"Kami masih terus menggali keterangan dari HL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara motif dari teror itu masih belum diketahui karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
 

Seperti di ketahui, tiga wartawan Lumajang yang mendapat teror SMS tersebut adalah, Wawan Sugiharto (TV-One), Abdul Rochman (Kompas TV), dan Ahmad Arif Ulinnuha (JTV).
 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji, sendiri memang bertekad untuk menangani kasus itu secara serius, termasuk menangani keterlibatan oknum polisi.

 
"Kita nggak akan tuntaskan dan tidak tebang pilih. Namun kita tetap harus berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum," katanya.
 

Sementara itu, Kapolri juga pernah menegaskan tiga oknum kepolisian yang terlibat sangat memungkinkan untuk dipidanakan meskipun sanksi internal sudah dilakukan.


Ketiga oknum polisi itu diantaranya Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian), dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian). Anita P


Wartasurya.com

Posting Komentar