JAKARTA - Aturan tentang batas kecepatan kendaraan di jalan raya kini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 111/2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Nantinya setiap kendaraan yang melintas di jalan raya ada batasannya sesuai hasil studi bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas).

Kepada Wartasurya.com, Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, aturan itu sudah terbagi atas jalan bebas hambatan (tol), jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan pemukiman. 

Jika aturan itu dilanggar maka pengendara akan mendapat sanksi tilang atau pidana sesuai UU 22/2009. "Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dan akan studi terkait batas kecepatan untuk sejumlah kategori jalan," katanya di Jakarta, Senin (30/11).

Aturan itu juga akan disertai dengan pemasangan rambu batas kecepatan untuk kendaraan yang melintas di jalan nasional. Untuk pengendara jalan provinsi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan jalan bebas hambatan oleh operator jalan tol.

Selain pemasangan rambu, Korlantas natinya juga akan memasang kamera pengintai (CCTV) termasuk kamera pengukur kecepatan untuk memantau pengendara yang melanggar di jalan raya. "Untuk menindak pelanggarnya mungkin melalui tilang elektronik," katanya.

Rencana aturan itu penerapannya tahun 2017 bersamaan dengan kesiapan Korlantas menerapkan tilang elektronik. 

John Willy

Posting Komentar