SURABAYA - Lagi-lagi perilaku tak terpuji di lakukan oleh seorang pejabat. Dengan gaya bag koboi pejabat tersebut menodongkan pistol ke pegawai konter HP Samsung di Plaza Marina Surabaya hanya karena kesal tidak mendapatkan hadiah dari ponsel yang dibelinya, Sabtu (1/12).

Sang koboi itu diketahui bernama Eko Harijadi Budianto yang ternyata juga seorang GM di Pelindo III Cabang Tanjung Perak. Sedangkan korban penodongan bernama M Sofi (29).

Kronologi terjadinya aksi penodongan itu bermula ketika eko membeli ponsel Samsung Note 3 berwarna hitam. Saat itu Sofi mengatakan akan memberi hadiah bagi siapapun yang membeli ponsel jenis dan type tersebut. Hadiah yang ditawarkan adalah keyboard cover dan power bank.

Merasa telah membeli ponsel tersebut, Eko menagih hadiah yang dijanjikan kepada Sofi. Sayangnya Sofi belum dapat memenuhi janjinya lantaran stok hadiah di konternya habis.

"Saat itu memang stoknya lagi habis mas, tapi saya sudah berjanji akan menghubungi pak eko jika hadiahnya sudah ada. Dan saat itu saya minta dia menuliskan data diri terlebih dulu," kata Sofi.

Penjelasan Sofi tersebut rupanya membuat Eko kesal. Bukannya menulis data diri, Eko malah berang dan mengeluarkan sebuah benda mirip pistol dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah Sofi. "Jangan macam-macam ya, kamu belum tau siapa saya," bentak Eko.

Tak puas memaki dan menggertak dengan benda mirip pistol, Eko juga mendorong kepala Sofi dengan tangannya. Selanjutnya Eko berlalu begitu saja.

Mendapati informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Arif Suharto langsung menuju tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk Sofi. "Kasusnya masih selidiki. dan saat ini polisi masih menelusuri identitasnya," kata Arif.

Tak lama berselang setelah diburu, Eko akhirnya berhasil diringkus polisi di Kantornya di Jalan Perak Timur Surabaya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepucuk Pistol yang digunakannya untuk 'bergaya koboi' di Plaza Marina Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette Kepada Wartawan mengatakan, Eko masih diperiksa oleh penyidik. "Pelaku bisa dijerat pasal berlapis yaitu pasal 335 KUHP dan UU darurat No 15 tahun 1951," kata Takdir.

Reporter : Deny

Posting Komentar