Jakarta – Setelah lima kali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Tim Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya sendiri bernama Wayan Mirna Salihin (27).  

Berita penangkapan itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal. "Ya dia (Jessica Kumala Wongso ) sudah menjadi tersangka," kata Iqbal, Sabtu (30/1).

Seperti diketahui, tersangka ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekitar pukul 07.45 WIB dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Penangkapan dipimpin Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung. 


John Willy

Posting Komentar