Kediri - Terbukti melakukan persetubuhan hinga mengakibatkan kehamilan. Antok Mahmudi, (22) yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan,warga Dusun Bancar Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Kamis (4/7). Antok diamankan petugas setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap PR (15) warga Kabupaten Kediri hingga hamil 7 bulan.
" Awal Kejadiannya sekitar bulan Desember 2015 jam 11.00 Wib, saat itu terlapor berkunjung kerumah korban. Saat itu dirumah korban dalam keadaan kosong, kemudian terlapor membujuk dan mengajak Korban untuk bersetubuh. Akibat kejadian tersebut Korban saat ini hamil 7 bulan," kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Kamis (14/7).
Mengetahui keluaragannya menjadi korban persetubuhan hingga hamil 7 bulan, NU (36) akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri Kota dan polisi langsung menindakalnjuti laporan.
" Tersanka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," Tukas AKP Anwar Iskandar. (C2)
Redaktur : Fals Yudistira
Posting Komentar