Trenggalek - Dua pelaku judi klotok, berhasil diamankan petugas Kepolisian Resort Trenggalek Jawa Timur, saat tengah melakukan aksinya dirumah milik Penthol, warga Dusun Padas, Desa Karanganyar Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. 

Menurut informasi yang diterima, berawal Minggu (01/01) unit Satreskrim Polres Trenggalek mendapat laporan dari masyarakat setempat yang mengaku resah akan ulah pelaku. Kedua pelaku yakni Yaji (52) warga Dusun Krajan Rt 08 Rw 03 Desa Sukokidul Kecamatan Pule bersama rekannya Nurqolis (34) warga Dusun Sukorejo Rt 05 Rw 02 Desa Sukokidul Kecamatan Pule berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah 4 hari dilakukan penyelidikan.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarna melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Sardono membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku judi klotok tersebut. 

"Setelah petugas melakukan penyelidikan selama 4 hari. Akhirnya pada hari Kamis (05/01) sekira pukul 21.00 WIB melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/01).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku sedangkan yang lainnya berhasil meloloskan diri. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolre Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian diantaranya 1 lembar beberan bergambar dadu, 1 lembar tikar yang digunakan alas judi, 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan dadu, 1 buah tempurung kelapa dan uang tunai senilai Rp 583 ribu," imbuhnya.

Masih terang Sardono, saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan pihak kepolisian guna menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Redaktur : Fals Yudistira
Foto : Polisi amankan pelaku beserta barang bukti judi klotok

Posting Komentar