Metrosurya.com-Ini peringatan bagi semua orang tua untuk senantiasa menjaga putrinya dari perbuatan cabul pria hidung belang meski terhadap orang terdekat sekalipun.

Di Kediri, Jawa Timur seorang pria berumur 30 tahun berinisial JN, tega mencabuli sebut saja bunga, seorang siswi SD yang juga anak dari rekan kerjanya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak tiga kali, yakni di rumah korban sebanyak dua kali dan satu kali di rumah tersangka.

Kejahatan asusila itu terungkap dari pengakuan bunga yang didesak orang tuanya karena tidak pulang seharian. Bunga mengaku dirinya tidur di rumah JN dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Pengakuan polos bunga ibarat sambaran petir disiang bolong bagi orang tuanya. Tanpa menunggu lama lagi, kedua orang tua bunga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri. dan tersangka yang merupakan warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri tersebut langsung diringkus polisi tanpa perlawanan.

"JN kita jerat dengan pasal 81 Sub 82 UU 23 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Budi Nutjahjo.

Foto : Ilustrasi
Reporter : Laga Marsianto, Kediri melaporkan




Posting Komentar