JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus-kasus dugaan suap terkait pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Kali ini ajudan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yaitu Said Faisal (SF) alias Hendra (H) resmi jadi tersangka.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup. Kemudian menyimpulkan dugaan keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Senin (17/2).

Oleh karena itu, terhadap Said dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor. Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Johan menjelaskan bahwa terhadap Said diduga memberikan keterangan palsu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Riau.

"Said juga diduga memberikan keterangan palsu,"tandas Johan.(Suk)

Foto : Johan Budi


Posting Komentar