Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kewenangannya merupakan perpanjangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia , sebagaimana ketetapan pada pasal 6 Undang - Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, adalah : 

Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam tindak pidana korupsi.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melakukan pelaporan, pengajuan penuntutan terhadap tindak pidana koropsi.

Melakukan langkah - langkah pencegahan terhadap tindak pidana koropsi.

Melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggara negara.

Posting Komentar

  1. Tlg di cek ke lapangan proyek pembangunan yg ada di Sumberagung Modo Lamongan banyak penyimpangan mohon turun mkasih

    BalasHapus