Surabaya - Tim gabungan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Gartap III Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan BNNK Surabaya, Senin (18/4) berhasil meringkus Bandar narkoba dan produsen kosmetik yang diduga ilegal saat menggelar razia di sebuah kost mewah bertarip Rp2 juta/bulan di Dukuh Kupang Barat Gang 1A nomor 7, Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kamar nomor 9 kos-kosan itu diantaranya sabu seberat 40 gram dan 40 butir ekstasi serta sejumlah kardus berisi kosmetik yang diduga ilegal. Selain itu petugas juga menemukan alat penghisap sabu di tempat sampah.

"Kami melakukan test urine terhadap seluruh penghuni kos itu dan mengamankan sejumlah orang yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Khusus kepemilikan sabu nantinya akan kita kembangkan kasusnya. Terkait temuan adanya kosmetik yang diduga ilegal kami akan berkoordinasi dengan BPOM," kata Kompol Anton Prasetyo, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.


Reporter : M Nazar

Posting Komentar