Djumadi, Kepala DPTB Kota Surabaya |
Surabaya – Lagi-lagi aset milik Pemkot Surabaya diterlantarkan hingga pemanfaatannya tidak sesuai dengan semestinya. Ironisnya, Dinas Tanah Pemkot Surabaya selaku instansi yang notabene memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemanfaatan, dan mengamankannya terkesan tidak menjalankan kewenangannya dengan baik.
Seperti halnya Bekas Tanah Kas Desa(BTKD) di Jalan Manukan Kulon No 98 Wilayah Kelurahan Manukan Kulon, Surabaya, kini dikuasai orang lain yang tentu saja peruntukanya untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, Drs Djumadi MM, yang telah lama menjabat sebagai Kepala Dinas pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya, terkesan membiarkan kondisi ini terjadi. Seperti diketahui, hal itu pernah dipermasalahkan warga setempatbahkan dilaporkan langsung ke Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya secara tertulis untuk secepatnya dilakukan penanganannya secara serius. Namun hingga 4 bulan berlalu masalah itu tak kunjung terselesaikan.
Sementara Djumadi sendiri hanya diam ditempat kursi kerjanya tanpa melakukan tindakan apapun untuk mengamankan Aset Kota Surabaya seluas 700 M2 senilai 1 Miliar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Yayasan Darul Ulum, Milyas Yahya, pernah mengklaim lahan itu milik kakeknya yang dihibahkan ke Pemkot Surabaya. Menggelikannya, Yayasan Darul Ulum diduga tidak mengantongi keabsahan lahan yang diklaimnya tersebut.
Menanggapi hal itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Surabaya, Hadi Siswanto Anwar, SH, M.Si, menjelaskan,”Bahwa Dinas Tanah akan mengadakan rapat dengan tokoh masyarakat guna membahas permasalahan itu. Tapi saya belum tahu kapan rapat tersebut di jadwalkan, ” terang Hadi.Hamid Arifin
Posting Komentar