Gresik - Instansi pemerintahan masih saja memberikan contoh tidak baik. Buktinya, meski telah berdiri namun RS Wali Songo yang berada di Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.

Padahal, keberadaan rumah sakit terkait pelayanan kesehatan seharusnya taat aturan. Kendati belum mengantongi izin operasional, sampai saat ini belum ada penindakan tegas dari pemerintah.

"RS Wali Songo baru izin mendirikan. Sedangkan izin operasionalnya belum ada. Padahal, kami pernah melayangkan surat teguran," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr Sugeng Widodo, Jumat (25/1/2013).

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Maun menuturkan, dirinya merasa gerah dengan tindakan Dinkes Gresik. Pasalnya, hingga sekarang instansi pemerintah itu belum melakukan action sama sekali. Padahal, menurut informasinya RS Wali Songo Balongpanggang sudah beroperasi. "Seharunya Dinkes Gresik tidak hanya menegur saja. Tapi, harus ada tindakan action-nya," tuturnya. beritajatim

Posting Komentar