Jakarta-Bahan Bakar Minyak (BBM) akhirnya resmi naik. Penetapan harga baru BBM jenis premium dan solar tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor Menteri Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6/2013). Secara rinci, Jero Wacik, menyebutkan, untuk harga Premium sebesar Rp 6500, sedangkan Solar Rp 5.500. 

"Bensin Premium Rp 6500 rupiah per liter solar Rp 5500 per liter," kata Jero saat mengumumkan kenaikan harga BBM di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Jero juga mengatakan, bahwa harga baru BBM tersebut resmi berlaku mulai hari sabtu 22/6/2013. "Ketetapan itu berlaku serentak di seluruh Indonesia tanpa terkecuali," ujarnya.


Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual BBM eceran jenis tertentu dan konsumen tertentu

Dan peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dengan konsumen tertentu dan konsumen tertentu. "N0 07 PM/12/MPM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran bbm bersubsidi," kata Jero.


Reporter : John Willy

Posting Komentar