Surabaya-Polda Jatim melalui Satreskoba Polda Jatim memusnahkan Barang Bukti jenis shabu-shabu seberat 8,165 Kilogram yang berhasil disita dari 9 orang terssangka.

Pemusnahan barang haram senilai Rp 16 Miliar tersebut dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Unggung Cahyono bertepatan dengan peringatan hari anti narkoba dan HUT Bhayangkara.

Seperti diketahui, 5 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus itu berkat kerja sama jajaran Polda Jatim dan Bea Cukai dari Bandara Juanda Surabaya.sedangkan keempat tersangka lainnya yaitu Abdul wahab, Darussalam, Chung Goe Wen, Abdul Safi, dan Yu Ben Xea.
Dari pengembangan terhadap Abdul Safi Polda Jatim akhirnya meringkus 4 tersangka komplotan Bangkalan Madura. Mereka adalah Madun, Hartono, Husaeri dan Walid Sirod. Tersangka tersebut berperan sebagai Ceker atas perintah dari Rosid (DPO).

"Ini merupakan hasil kerja sama Polda Jatim dan Bea Cukai, modus yang dipakai dengan memasukkan ke tas ransel, sepatu dan celana dalam," ujar Kapolda Jatim Irjen Unggung Cahyono, Selasa (25/6/2013).

"Tersangka ini kami jerat dengan UUD No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun," tambah Unggung.


Foto : Kapolda Jatim, Irjen Unggung Cahyono menunjukkan BB SS yang akan dibakar.
Reporter : Agus Purwanto

Posting Komentar