Jakarta, metrosurya.com-Kelompok masyarakat yang berniat ikut-ikutan melakukan penegakkan hukum bakal di "Sikat". Itu setidaknya yang tersirat dari komentar Kapolri, Komjen Pol Sutarman disela acara serah terima jabatan Kapolri di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/10).

"Tidak boleh ada yang melakukan penegakan hukum, kecuali aparatur penegak hukum. Dan Kepolisian yang merupakan salah satu institusi penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak siapapun yang melanggar hukum. Ini kita lakukan demi ketertiban dan keamanan, Karena bila dibiarkan, akan merusak tatanan hukum yang ada, seperti halnya main hakim sendiri," ujarnya.

Ditegaskannya juga, kepada masyarakat agar menyerahkan kepada aparatur hukum bila menemui pelanggaran hukum, dan jangan menanganinya sendiri. 

"Kalau kelompok masyarakat menyerahkan permasalahan pelanggaran hukum kepada aparat hukum, itu sama halnya juga ikut melakukan penegakkan hukum namun lebih baik ketimbang ditanganinya sendiri," tambahnya.

Hal itu juga diungkapkan Kapolri dihadapan para ulama yang diharapkan agar ikut berperan aktif memberi masukan kepada para umatnya. 

Foto : Kapolri Komjen Pol Sutarman
Rep : John Willy

Posting Komentar