Mojokerto-Keterlaluan...saat rakyat menjerit akibat kenaikan harga BBM lha kok, EA, oknum perwira polisi yang aktif berdinas di salah satu Polsek di Kota Surabaya ini malah menimbunnya. Akibat ulahnya tersebut ia  yang kini ditetapkan sebagi tersangka.

EA menimbun BBM bersubsidi jenis solar di gudang bekas selep miliknya, di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Modusnya dengan cara membuat bunker berisi 4 drum besar masing-masing berukuran 5.200 liter. Dengan tandon-tandon tertanam ini, kapasitas timbun mencapai 28.000 liter. Drum-drum berukuran besar yang biasa untuk tandon air itu ditanam dan ditutup triplek.
"Kami sudah pastikan bahwa penimbunan BBM bersubsidi itu dilakukan oknum anggota Polri. Kami tetapkan dia sebagai tersangka," kata Kapolres Mojokerto Muji Ediyanto, Senin (24/11).
EA ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya berinisial MI. Kakak adik ini baru beberapa bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Mereka menimbun BBM bersubsidi dengan cara membeli ke sejumlah SPBU. Hasilnya ditimbun dan dijual kembali ke transporter dan sektor industri," ungkapnya mengakhiri pembicaraan.

Posting Komentar