Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur, akhirnya menetapkan Jianto Al Jiplek sebagai tersangka korupsi dana Bansos. Guna penyidikan lebih lanjut Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penahanan terhadap tersangka hingga dua puluh hari ke depan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama lima jam dengan tiga puluh pertanyaan pada Kamis ( 12/5 ) hari ini, akhirnya Korps Adhiyaksa ini melakukan penahanan terhadap Jianto Al Jiplek warga Ds. Jombok Kec. Pule, yaitu salah satu ketua kelompok ternak yang menerima bantuan berupa sapi sejumlah tiga puluh lima ekor pada tahun 2011 lalu.

"Setelah tadi pagi kami melakukan pemeriksaan sebagai saksi yaitu ketua kelompok jianto, kami tingkatkan status jianto menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi. Terhitung hari ini kami melakukan penahanan terhadap Jianto di rutan trenggalek". Kata Kasipidsus Kejari Trenggalek M. Adri kepada Wartasurya.com.

"Sapi sapi ini dijual sama Ketua Kelompoknya, rencananya mau diremajakan tp sampai habis tidak dibelikan lagi".

Ditanya soal tersangka lain atau selanjutnya pria kelahiran Makasar ini mengaku, masih akan mengembangkan termasuk penerima bantuan sapi yang lainya. Pungkas Adri.

Foto : M. Adri usai melakukan pemeriksaan
Reporter : Fals Yudistira

Posting Komentar