PNS merokok? TKD Melayang
Pencabutan ini dilakukan jika seorang PNS diketahui melakukan pelanggaran merokok di jam kerja dan di kawasan tanpa rokok.
Menurut wagub, hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Peraturan Gubernur 50 tahun 2012.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa hal ini dilakukan juga untuk melindungi orang yang tidak merokok dari asap rokok.
"Bukan karena saya tidak suka rokok, tapi karena saya tidak mau orang lain menderita karena asap rokok," katanya.
Untuk pengawasannya, menurutnya, akan ada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawasi dengan cara mengambil gambar serta melaporkannya kepada pihak pemprov.
"Diintai, diambil fotonya nanti dilaporkan ke saya," katanya.
Sementara itu, YLKI dan Swisscontact Indonesia meminta pihak pemprov untuk mengakselerasi penerapan Pergub 50 tahun 2012. antara
Posting Komentar