Trenggalek, Sidang perdana kasus penebangan kayu massal dengan terdakwa Mukatam dkk Dusun Demuk Desa Timahan Kecamatan Kampak kemarin Rabu(20/02) di Pengadilan Negeri Trenggalek batal digelar. 

Penangguhan langsung disampaikan ketua majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Dede. Alasannya, kartu atau surat izin pengacara yang dimiliki Amirudin sudah habis massa berlakunya. Majelispun memutuskan menunda sidang minggu depan. 

Selain itu, penangguhan sidang perdana kasus penebangan pohon dengan terdakwa tiga belas warga Desa Timahan Kecamatan Kampak lantaran surat kuasa dari warga tidak dibawa. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek Sugeng SH, Susianik SH serta IP SH menyetujuinya. Merekapun sepakat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pengacara Amirudin SH yang ditunjuk warga memperbarui surat izinnya serta menunjukan surat kuasa dari para terdakwa. 

Sementara itu Amirudin dihadapan majelis hakim, JPU serta ketiga belas terdakwa mengaku tidak tahu jikalau hari ini adalah jadwal sidang perdana kasus perdana. Sehingga pihaknya tidak sempat mengurus perbaruan surat izin pengacara miliknya. 

Sedangkan terkait surat kuasa, Amirudin menjelaskan jikalau sebenarnya surat kuasa dari terdakwa sudah ada padanya. Hanya saja saat itu surat kuasa tersebut kebetulan tidak dibawa. 

Sekadar diketahui sekitar pertengahan Desember 2012 lalu sengketa tanah antara warga Desa Timahan Kecamatan Kampak dengan Perum Perhutani memuncak. Wargapun bertindak nekat dengan menebangi ratusan batang pohon. Warga beralasan pohon tersebut ditanam oleh mereka. Selain itu puncak kekesalan warga dipicu larangan pihak Perhutani melarang warga menanami lahan tersebut dengan tebu. Sebaliknya Perum Perhutani meminta lahan tersebut ditanami dengan tanaman tegakan.(fals yudistira)

Posting Komentar