Jakarta, Dinas Perhubungan Pemda DKI Jakarta telah mengajukan usulan penundaan penerapan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap di wilayah DKI hingga Juni mendatang. Meski mengalami penundaan, Kadishub DKI Jakarta, Uday Pristono, tetap optimistis bisa berjalan dengan sukses.

Menurut Uday, sistem ganjil-genap ini akan menggantikan dan diterapkan di kawasan bekas "3 in 1". Yakni ruas jalan Sudirman - Thamrin - Gatot Subroto ditambah ruas jalan Rasuna Said. Waktu pelaksanaan sistem ini, lanjut Uday, masih tetap sama seperti "3 in 1" yakni mulai pukul 06.20- 10.00 WIB pagi.

Maka, pada ruas-ruas jalan tersebut, secara teknis akan diatur bergiliran kendaraan dengan stiker tertentu yang boleh masuk. Untuk kendaraan bernomor polisi genap ditempelkan stiker warna merah dan nomor genap ditempelkan warna hijau.

"Sistem ganjil genap tidak berlaku untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, kecuali angkutan umum dan barang diperbolehkan," ujar Uday usai rapat pimpinan membahas kesiapan penerapan sistem ganjil genap dengan Gubernur Jokowi, Senen (25/2). (*/Zak/GTR)

Posting Komentar